BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Era globalisasi merupakan era yang
sangat ketat persaingan dunia usaha dengan didukung oleh kemajuan teknologi
informasi yang sangat canggih dan munculnya perdagangan bebas begitu juga dengan
persainganya. Sehingga menuntut setiap perusahaan untuk selalu mengembangkan
strategi agar dapat bersaing dengan perusahaan lain dan dapat mempertahankan
eksistensinya dan memperbaiki kinerja
juga meningkatkan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Dalam mencapai
hal tersebut diperlukan strategi yang matang dalam jangka panjang dan juga
jangka pendek dari sisi internal maupun external. Strategi secara internal
dapat dilakukan dengan cara peningkatan kualitas produk, peluncuran produk
baru, dan peningkatan kepercayaan pelanggan terhadap produk perusahaan.
Sedangkan dalam strategi external dapat dilakukan dengan cara ekspansi eksternal
yang dapat dilakukan dengan merger atau akuisisi yaitu penggabungan usaha
dengan pihak ketiga sebagai jalinan kerjasama.
Perusahaan
melaukan marger dan akuisisi bertujuan untuk meningkatkan skala bisnis menjadi
lebih besar di tengah persaingan yang ada. Hal tersebut juga diharapkan dapat
meningkatkan meningkatkan kinerja perusahaan termasuk kinerja keuangan. Kinerja
perusahaan mengintepretasi prestasi yang telah dicapai perusahaan dalam periode
waktu tertentu yang menggambarkan tingkat kesehatan perusahaan. Untuk menilai
kinerja perusahaan digunakan rasio-rasio keuangan diantaranya yaitu: Rasio
likuiditas (untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban/
hutang jangka pendeknya), Rasio
aktivitas (untuk mengukur efektivitas penggunaan harta/ asset), Rasio
solvabilitas (untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban/
hutang jangka panjangnya), Rasio profitabilitas (untuk mengukur kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan laba/ keuntungan).
Kegiatan
merger dianggap berhasil apabila kondisi dan posisi keuangan perusahaan
mengalami kenaikan yang dapat dilihat melali pengamatan terhadap rasio-rasio
keuangan nya (Finansia, 2017) Kegiatan meger dan akuisisi bukan lah sebuah
hal yang baru dalam dunia bisnis. Kegiatan ini sudah bnyak dilakukan sejak
tahun 1960-an oleh negara di Eropa dan Amerika. Di Indonesia pun kegiatan
tersebut juga tidak asing lagi. Hal tersebut semakin populer sejak adanya
merger beberapa bank besar milik pemerintah Indonesia yang bergabung menjadi
satu karena adanya krisis ekonomi tahun1998 yaitu bank Mandiri (https://dosenekonomi.com).
Ada juga beberapa
perusahaan melakukan marger dan akusisi seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
(BBRI) akhirnya meresmikan aksi akuisisi mereka terhadap saham PT Danareksa
Sekuritas. Dan juga Bank BRI akan memiliki 65% saham dari Danareksa Sekuritas.
Pasca pengumuman resmi aksi akuisisi tersebut, saham BBRI melonjak naik 1,95%
ke level Rp 3.130 per saham pada perdagangan saat itu. Pada kasus lain
perusahaan Zurich Insurance Group secara resmi telah melakukan akuisisi 80% kepada
kepemilikan saham PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance). Nilai transaksi
aksi korporasi ini mencapai Rp 6,15 triliun atau setara dengan US$ 414 juta. (https://industri.kontan.co.id)
Beberapa penelitian
telah dilakukan mengenai dampak dari kegiatan merger dan akuisisi terhadap
kinerja keuangan. Dalam pengukuran kinerja keuangan perusahaan dapat dilihat
dari rasio-rasio keuangan diantaranya adalah Current Ratio (CR), Quick
Ratio (QR), Total
Debt to Total Assets Ratio
(DAR), Debt to Equity Ratio (DER), Return
on Equity (ROE), Return on Asset
(ROA), dan Net Profit Margin (NPM)
(Cahyarini,
2017) dalam penelitianya menjelaskan Current Ratio
(CR) menunjukan tingkat keamanan jangka pendek atau kemampuan perusahaan dalam
membayar hutang lancarnya dengan menggunakan aktiva lancar. (Fitriasari,
2016) dalam penelitianya menyimpulkan Current Ratio tidak ada perbedaan antara
sebelum dan sesudah merger dan akuisisi pada perusahaan yang terdaftar BEI
periode 2011-2013. Dan begitu juga dengan penlitian (Finansia,
2017) bahwa Current
Ratio tidak ada perubahan signifikan.
Debt to Equity Ratio
(DER) adalah perbandingan antara hutang perusahaan dan jumlah modal yang
dimilikinya. Rasio ini mengukur kemampuan pemilik perusahaan dengan equity yang
dimilikinya untuk membayar hutang kepada kreditur. Semakin tinggi rasio ini
maka semakin banyak uang kreditur yang digunakan sebagai modal kerja yang
diharapkan dapat meningkatkan laba perusahaan. Pada penelitian (Yulia &
Dewi, 2018) bahwa rasio DER menunjukkan adanya perbedaan
signifikan, namun perbedaan tersebut ternyata menunjukkan perubahan kinerja
keuangan yang semakin tidak membaik. Berbeda dengan (Laiman &
Hatane, 2014) menyimpulkan bahwa DER tidak ada perbedaan
yang signifikan. Dan (Cahyarini,
2017) menyimpulkan dalam penelitian analisis
kinerja keuangan sebelum dan sesudah akuisisi bahwa DER yang diuji dengan uji Wilcoxon menunjukkan tidak adanya
perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi untuk
periode pengujian yang membandingkan antara 2 tahun sebelum dengan 2 tahun
sesudah. Akan tetapi penelitian (Laiman &
Hatane, 2014) menyatakan hasil yang berbeda yaitu DER
tidak terdapat perbedaan yang signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan
sebelum dan sesudah merger dan akuisisi.
Quick Ratio merupakan perbandingan antara jumlah aktiva lancar dikurangi
persediaan, dengan jumlah hutang lancar. Persediaan tidak dimasukkan dalam
perhitungan quick ratio karena persediaan merupakan bagian aktiva lancar yang
paling kecil tingkat likuiditasnya. Quick
ratio mentitikberatkan komponen-komponen aktiva lancar yang lebih likuid
yaitu: kas, surat-surat berharga, dan piutang dihubungkan dengan hutang lancar
atau hutang jangka pendek. (Romapurnamasari,
2011) meyimpulkan pada penelitianya bahwa Quick Ratio tidak mengalami perbedaan
sebelum dan sesudah merger dan akuisisi.
Dan pada beberapa penelitian menyarankan untuk menambah variabel quick
ratio agar memperkuat hasil penelitian.
Total Debt to Total Assets Ratio (DAR) untuk mengukur prosentase besarnya
dana yang berasal dari hutang jangka pendek maupun jangka panjang. Pada
penelitian sebelumnya (Romapurnamasari,
2011) menyimpulkan terdapat perbedaan pada
variabel tersebut akibat merger akuisisi. Namun pada karya (Esterlina
& Firdausi, 2017) menyatakan bahwa dar tidak terdapat
perbedaan yang signifikan.
Return n Equity (ROE) merupakan rasio yang menunjukan bagaimana modal tersebut dapat
menghasilkan laba. Hasil penelitian sebelumnya oleh (Cahyarini,
2017) yang diuji dengan uji Wilcoxon menunjukan
adanya perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi
untuk periode pengujian yang membandingkan antara 2 tahun sebelum dengan 2
tahun sesudah. Namun penelitian (Laiman &
Hatane, 2014) tidak dapat perbedaan signifikan pada
variabel ini karna dampak akuisisi dan merger.
Pada variabel ROA
dipenelitian sebelumnya (Yulia &
Dewi, 2018) menyimpulkan bahwa tidak menunjukan
perbedaan yang signifikan akibat kegiatan merger dan akuisisi. Akan tetapi (Hamidah.
& Noviani, 2013) menuturkan bahwa ROA menunjukan perbedaan
yang signifikan akibat dari kegiatan akuisisi dan merger.
Net Profit Margin (NPM) merupakan rasio profitabilitas
yang menunjukan perbandingan laba bersih dengan penjualan pada suatu
periode. (Hanantyo,
2017) dan (Finansia,
2017) dalam penelitianya menyimpulkan bahwa NPM
tidak terdapat perbedaan yang signifikan terhadap aktivitas sebelum dan sesudah
merger dan akuisisi. Namun, pada penelitian (Esterlina
& Firdausi, 2017) menyimpulkan bahwa NPM terdapat perbedaan
sebelum dan sesudah merger dan akuisisi.
Berdasarakan hasil
paparan diatas, penulis tertarik meneliti permasalahan dengan judul “ANALISIS
KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH MARGER DAN AKUISISI”
.
.
.
.
.
Selanjutnya Download
No comments:
Post a Comment